Lantas, siapa saja golongan yang tidak bisa dapat BSU 2022 subsidi gaji?
1. Bukan merupakan Warga Negara Indonesia yang dapat dipastikan dengan kepemilikan KTP
2. Bukan merupakan anggota atau peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Tidak memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Merupakan anggota PNS dan TNI atau Polri
5. Merupakan peserta menerima program kartu prakerja, PKH dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cara cek penerima BSU atau subsidi gaji 2022
Baca Juga: Potensi BSU Ojol Tidak Tepat Sasaran, Asosiasi Ojol Pertanyakan Pemerintah
Berikut cara cek penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR