MOTOR Plus-online.com - Lokasi SIM kelilingJakarta hari ini, Kamis 20 Oktober 2022, catat syarat perpanjang SIM.
Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIMpunya masa berlaku dan harus diperpanjang per 5 tahun.
Kalau rumah brother jauh dari Polres atau kantor Satpas, bisa perpanjang SIM di mobil SIM Keliling.
Gerai SIM keliling membuat perpanjang SIM lebih mudah tanpa harus antri panjang.
Brother yang perpanjang SIM di gerai SIM Keliling diminta mempersiapkandokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Source | : | instagram/tmcpoldametro |
Editor | : | Ahmad Ridho |