MOTOR Plus-online.com - Lokasi SIM keliling Jakarta hari ini, Kamis 20 Oktober 2022, catat syarat perpanjang SIM.
Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM punya masa berlaku dan harus diperpanjang per 5 tahun.
Kalau rumah brother jauh dari Polres atau kantor Satpas, bisa perpanjang SIM di mobil SIM Keliling.
Gerai SIM keliling membuat perpanjang SIM lebih mudah tanpa harus antri panjang.
Brother yang perpanjang SIM di gerai SIM Keliling diminta mempersiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan SIM Jakarta, diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
- Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi : Rp 60.000
Biaya tes kesehatan : Rp 30.000
Dikutip dari Instagram @tmcpoldametro, berikut lokasi SIM keliling Jakarta hari ini, Kamis 20 Oktober 2022:
1. Samling Jakarta Pusat : Halaman Parkir Samsat Jakpus & Lapangan Banteng.
2. Samling Jakarta Utara : Haamanl Parkir Samsat Jakut & Masjid Almusyawarah Kelapa Gading.
3. Samling Jakarta Barat : Mall Citraland.
4. Samling Jakarta Selatan : Lapangan Parkir Samsat Jaksel & Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata.
5. Samling Jakarta Timur : Lapangan Tenis Samsat Jaktim & Pasar Induk Kramat Jati.
View this post on Instagram
Source | : | Instagram/tmcpoldametro |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR