MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor bisa dimanfaatkan para pemilik motor, di Jawa Tengah tercatat ada jutaan penunggak pajak motor.
Bikin kaget ternyata jutaan pemilik motor di Jawa Tengah belum membayarkan pajak kendaraannya.
Manfaatkan program pemutihan pajak motor tahun 2022 sebelum masa berlakunya habis.
Program pemutihan pajak motor masih berlangsung di Jawa Tengah.
Pemutihan pajak motor di Jateng sudah dimulai sejak 7 September sampai 22 November 2022 mendatang.
Banyak keuntungan yang didapat penunggak pajak motor di pemutihan pajak motor di Jateng ini.
Diantaranya, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk para wajib pajak dan program layanan Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Dikutip MOTOR Plus-online dari korlantaspolri.go.id, berdasarkaan data Bapenda Jateng ada sekitar 1.475.205 unit kendaraan bermotor di Jateng yang pajak tahunannya belum dibayarkan.
Baca Juga: STNK Mati Dua Tahun Data Dihapus Cepat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Sampai Akhir November
Jutaan kendaraan bermotor ini terancam menjadi kendaraan bodong jika tahun ini tidak segera mengurus pajaknya.
Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini mencapai Rp 858.276.761.819.
PemProv Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng kembali menggulirkan program pemutihan pajakmotor sejak September 2022 kemarin.
Program pemutihan pajak motor ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 November 2022.
Sementara pembebasan BBNKB II akan diterapakan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng Peni Rahayu menyebutkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II diterapkan menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.
Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan sesuai pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Baca Juga: Bawa KTP, STNK dan BPKB ke Samsat Terdekat Pemutihan Pajak Motor Masih Panjang Masa Berlakunya
“Itu (kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ) rencana diterapkan awal tahun (2023) nanti. Jadi, sebelum itu kami sudah usul ke Pak Gubernur, agar selambat-lambatnya September ini insentif (bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor) bisa diberlakukan. Data kami, (kendaraan) yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan. Kalau tidak segera membayar (pajak) akan jadi bodong,” ujar Peni, beberapa waktu lalu.
Nah, mumpung pemutihan pajak motor di Jateng masih lama, buruan ke Samsat terdekat.
Jangan sampai motor Anda jadi bodong (dihapus datanya oleh polisi).
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR