Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan, segala jenis obat sirup tidak dikonsumsi terlebih dahulu untuk sementara waktu.
"Untuk langkah konservatif, semua yang dalam bentuk cairan atau sirup, (tidak dikonsumsi), ya," kata Nadia dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/10/2022).
Nadia menyatakan, terdapat temuan senyawa etilen glikol pada beberapa obat batuk maupun parasetamol sirup.
Etilen glikol merupakan salah satu dari tiga senyawa/zat kimia berbahaya yang ditemukan terkait kasus gangguan ginjal akut misterius tersebut.
Namun demikian, kandungan senyawa dalam obat-obatan tersebut belum dapat ditarik kesimpulan menjadi penyebab gangguan ginjal akut misterius pada anak.
Baca Juga: Air Radiator Ada Warna Merah dan Hijau Manakah yang Lebih Bagus Simak Penjelasannya
Sejauh ini, Kemenkes masih meneliti dan menelusuri lebih lanjut mengenai temuan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Instruksikan Tak Konsumsi Obat Sirup, Termasuk Vitamin Sirup"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR