MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor 2022 masih berlaku di beberapa wilayah sampai Desember 2022 mendatang.
Pemutihan pajak motor para penunggak pajak motor dibebaskan denda pajak motor.
Sudah tahu apa arti PKB, SWDKLLJ dan BBNKB yang sering diadakan di program pemutihan pajak motor.
Program pemutihan pajak motor digelar untuk meringankan para wajib pajak atau penunggak pajak motor.
Beberapa keringanan atau ampunan diberikan para penunggak pajak motor.
Bebas denda pajak kendaraan bermotor salah satu yang diberikan kepada penunggak pajak motor di program pemutihan pajak motor tahun 2022 ini.
Tapi bukan hanya itu, ada juga bebas SWDKLLJ sampai BBNKB.
Program pemutihan pajak motor disetiap wilayah berbeda-beda kebijakan dan waktu pelaksanaannya.
Berikut ini beberapa singkatan yang sering ada saat bayar pajak motor atau ikut program pemutihan pajak motor.
1. PKB
PKB singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor yang didalamnya tertera sejumlah nominal atau biaya.
Nominal tersebut merupakan besaran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak pada setiap tahunnya.
2. SWDKLLJ
SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Masih sama dengan PKB yang di dalamnya tertera besaran SWDKLLJ yang harus dibayar di setiap tahunnya.
Dengan membayar pajak kendaraan, artinya juga telah membayar asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.
3. BBNKB
BBNKB kepanjangannya adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Ini adalah biaya yang dibebankan untuk perubahan kepemilikan dan pergantian kepemilikan kendaraan dari satu ke pemilik yang lainnya.
Baca Juga: STNK Mati Dua Tahun Data Dihapus Cepat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Sampai Akhir November
4. Biaya Adm TNKB
Artinya biaya Administrasi TNKB dikenakan pada kendaraan (motor atau mobil baru) dan dibebankan kepada pemilik kendaraan.
Sebagai biaya atas pembuatan pelat nomor kendaraan, tarif biaya administrasi TNKB berbeda-beda.
Ini sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki.
5. Biaya Adm STNK
Biaya Adm STNK merupakan biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan ketika pelat nomor kendaraan harus diganti ataupun ketika melakukan proses balik nama.
Sebagai info, biaya administrasi STNK tidak dikenakan kepada kendaraan baru.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, program pemutihan pajak motor masih berlangsung sampai 15 Desember 2022 mendatang.
Buruan manfaatkan keringanan sampai pembebasan denda pajak motor, SWDKLLJ sampai bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR