MOTOR Plus-Online.com - Polisi dilarang keras menindak tilang manual ke pemotor, apa efektif berantas oknum pungli?
18 Oktober 2022, Kapolri mengeluarkan surat mengenai tindak penilangan pelanggar lalu lintas.
Surat edaran tersebut menginstruksikan Korp Lalu Lintas (Korlantas) dilarang keras menilang pengendara motor maupun mobil secara manual.
Larangan tersebut diperintahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut sebagai upaya menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.
Instruksi larangan menilang secara manual dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022
Disebutkan, per 18 Oktober, surat tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Lantas apa alasan polisi dilarang keras menindak tilang manual?
Baca Juga: Polisi Jangan Coba-coba Lobi atau Lakukan Pungli Saat Gelar Razia, Sanksinya Berat
Alasannya agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic law Enforcement (ETLE).
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulisnya.
Perlu diketahui, ETLE punya dua versi yakni statis menggunakan kamera pengawas canggih 24 jam dan mobile yang pakai smartphone.
Bahkan kamera drone juga turut digunakan sebagai kamera ETLE seperti yang ada di wilayah Semarang.
ETLE mengincar para pelanggar lalu lintas yang tidak taat peraturan.
Seperti tidak pakai helm, melawan arus, pajak mati, pelat palsu, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengoperasikan handphone saat mengemudi, dan beberapa pelanggaran lainnya.
Nah, menurut brother dengan dilarangnya polisi kasih tilang manual, selain memaksimalkan ETLE apakah sekaligus efektif berantas oknum?
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah memberi teguran ke jajarannya terkait kasus pungli atau pungutan liar.
Baca Juga: Berantas Pungli, Kapolri Minta Polantas Stop Tilang Manual Kendaraan
Sigit mengimbau agar jajarannya tidak melakukan pungli kepada masyarakat.
"Jadi saya minta tolong, stop yang namanya pungli, kalau kita ingin mendapat kepercayaan publik kembali," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Perhari Ini, Polisi Dilarang Tilang Manual Pengendara Motor dan Mobil, Wajib ETLE
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Wartakotalive.com,instagram.com/@listyosigitprabowo |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR