MOTOR Plus-online.com - Tilang manual secara langsung kepada pelanggar lalu lintas ditiadakan alias tilang manual dihapus.
Tidak ada tilang manual dalam razia, polisi kasih tahu cara menindak pelanggar lalu lintas agar jerak tak diulangi.
Bukan tanpa alasan tilang manual dihapus atau ditiadakan karena untuk memperbaiki citra Polri.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri diintruksikan agar tidak lagi melakukan tilang manual bagi pengendara kendaraan bermotor.
Sesuai instruksi Kapolri lewat Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual per tanggal 18 Oktober 2022.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan jika instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan pro justitia dan non yustisial.
“Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan pro justitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda, ” kata Aan dikutip dari NTMC Polri, Minggu (23/10/2022).
Sementara itu, cara non yustisia artinya penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi atau berikan teguran.
Baca Juga: Polisi Jangan Coba-coba Lobi atau Lakukan Pungli Saat Gelar Razia, Sanksinya Berat
Cara tersebut diharapkan sudah memberikan efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar.
Oleh karenanya, Aan mengatakan dengan adanya ST Kapolri tersebut yang merujuk dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
“Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” kata Aan.
Nantinya penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat yang mana itu merupakan bagian dari tindakan non yustisi anggota. Hal tersebut sesuai arahan Kapolri terkait operasi Simpatik yang akan digelar selama 2-3 bulan ke depan.
“Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan nataru, penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” kata Aan.
Aan juga menekankan untuk seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapolri terkait larangan tilang manual tersebut, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kepada anggota Polri tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli berikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan,” tutup Aan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
KOMENTAR