Kapolri Larang Polisi Tilang Manual Pengendara 3 Bulan Kedepan, Hal Ini Sebagai Gantinya

Indra Fikri - Senin, 24 Oktober 2022 | 13:25 WIB
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi tilang manual kini dilarang sampai 3 bulan kedepan.

MOTOR Plus-online.com - Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya menilang manual pengendara tiga bulan kedepan.

Sebagai gantinya, polisi hanya diminta menegur dan edukasi bagi pelanggar lalu lintas.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa pihaknya bakal menggelar Operasi Simpatik dalam 3 bulan ke depan untuk menindaklanjuti perintah Kapolri soal larangan menilang manual.

"Perintah Kapolri 2 atau 3 bulan ke depan lalu lintas melaksanakan Ops Simpatik dengan memaksimal kan ETLE dalam penegakan hukum," ucap Aan, (24/10/2022).

Menurut Aan, penilangan yang akan dikedepankan berupa penilangan melalui kamera ETLE.

Sebaliknya, anggota di lapangan hanya diminta menegur dan edukasi jika melihat pelanggaran.

"Kita utamakan tindakan edukatif dan teguran," tambahnya.

Di sisi lain, lanjut Aan, lokasi atau daerah yang masih belum terjangkau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nantinya juga akan dilakukan penindakan edukatif dan teguran.

Baca Juga: Tilang Manual Resmi Dilarang, Bagaimana Penindakan Pelanggar Lalu Lintas?

"Yang belum terjangkau ETLE lakukan tindakan edukatif tentang pentingnya kepatuhan masyarakat untuk melindungi dan keselamatan masyarakat dan teguran," ungkap Aan.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular