Kapolri Larang Polisi Tilang Manual Pengendara 3 Bulan Kedepan, Hal Ini Sebagai Gantinya

Indra Fikri - Senin, 24 Oktober 2022 | 13:25 WIB
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi tilang manual kini dilarang sampai 3 bulan kedepan.

MOTOR Plus-online.com - Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya menilang manual pengendara tiga bulan kedepan.

Sebagai gantinya, polisi hanya diminta menegur dan edukasi bagi pelanggar lalu lintas.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa pihaknya bakal menggelar Operasi Simpatik dalam 3 bulan ke depan untuk menindaklanjuti perintah Kapolri soal larangan menilang manual.

"Perintah Kapolri 2 atau 3 bulan ke depan lalu lintas melaksanakan Ops Simpatik dengan memaksimal kan ETLE dalam penegakan hukum," ucap Aan, (24/10/2022).

Menurut Aan, penilangan yang akan dikedepankan berupa penilangan melalui kamera ETLE.

Sebaliknya, anggota di lapangan hanya diminta menegur dan edukasi jika melihat pelanggaran.

"Kita utamakan tindakan edukatif dan teguran," tambahnya.

Di sisi lain, lanjut Aan, lokasi atau daerah yang masih belum terjangkau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nantinya juga akan dilakukan penindakan edukatif dan teguran.

Baca Juga: Tilang Manual Resmi Dilarang, Bagaimana Penindakan Pelanggar Lalu Lintas?

"Yang belum terjangkau ETLE lakukan tindakan edukatif tentang pentingnya kepatuhan masyarakat untuk melindungi dan keselamatan masyarakat dan teguran," ungkap Aan.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Masih dalam telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Tidak Ada Tilang Manual dalam Razia, Polisi Kasih Tahu Cara Menindak Pelanggar Lalu Lintas Agar Jera

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Larang Polisi Tilang Manual Pengendara 3 Bulan ke Depan, Kini Diganti Teguran

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular