MOTOR Plus-Online.com - Simak cara atau langkah-langkah urusan pembayaran setelah mendapatkan surat tilang elektronik.
Kepolisian akan memaksimalkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik guna menindak para pelanggar lalu lintas.
Hal ini dilakukan menyusul adanya imtruksi dari Kapolri melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.
Dalam ST tersebut, Kapolri juga menginstruksikan kepada jajarannya agar tidak melakukan penilangan secara manual.
Oleh sebab itu bagi para pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, harus tahu proses pembayaran tilang elektronik.
Pelanggaran lalu lintas akan tertangkap dalam kamera ETLE.
Dari hasil tangkapan kamera ETLE itu, petugas akan melakukan proses identifikasi hingga mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Baca Juga: Sistem ETLE Belum Merata di Indonesia, Polisi Ungkap Kekurangannya
Jika pemilik kendaraan sudah mendapatkan surat tersebut, wajib melakukan konfirmasi sampai dengan waktu 8 hari.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR