Dapat Surat Tilang Elektronik, Berikut Cara Urus Pembayarannya

Albi Arangga - Senin, 24 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Facebook/Danny Rosidi Group Motuba
Ilustrasi surat tilang elektronik, berikut cara pembayarannya.

MOTOR Plus-Online.com - Simak cara atau langkah-langkah urusan pembayaran setelah mendapatkan surat tilang elektronik.

Kepolisian akan memaksimalkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik guna menindak para pelanggar lalu lintas.

Hal ini dilakukan menyusul adanya imtruksi dari Kapolri melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.

Dalam ST tersebut, Kapolri juga menginstruksikan kepada jajarannya agar tidak melakukan penilangan secara manual.

Oleh sebab itu bagi para pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, harus tahu proses pembayaran tilang elektronik.

Pelanggaran lalu lintas akan tertangkap dalam kamera ETLE.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi kamera ETLE

Dari hasil tangkapan kamera ETLE itu, petugas akan melakukan proses identifikasi hingga mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Baca Juga: Sistem ETLE Belum Merata di Indonesia, Polisi Ungkap Kekurangannya

Jika pemilik kendaraan sudah mendapatkan surat tersebut, wajib melakukan konfirmasi sampai dengan waktu 8 hari.

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular