MOTOR Plus-Online.com - Simak cara atau langkah-langkah urusan pembayaran setelah mendapatkan surat tilang elektronik.
Kepolisian akan memaksimalkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik guna menindak para pelanggar lalu lintas.
Hal ini dilakukan menyusul adanya imtruksi dari Kapolri melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.
Dalam ST tersebut, Kapolri juga menginstruksikan kepada jajarannya agar tidak melakukan penilangan secara manual.
Oleh sebab itu bagi para pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, harus tahu proses pembayaran tilang elektronik.
Pelanggaran lalu lintas akan tertangkap dalam kamera ETLE.
Dari hasil tangkapan kamera ETLE itu, petugas akan melakukan proses identifikasi hingga mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Baca Juga: Sistem ETLE Belum Merata di Indonesia, Polisi Ungkap Kekurangannya
Jika pemilik kendaraan sudah mendapatkan surat tersebut, wajib melakukan konfirmasi sampai dengan waktu 8 hari.
Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran, dan kode cara membayar tilang.
Pemilik kendaraan bisa membayar denda tilang elekotrnik dengan menggunakan virtual account Bank BRI (BRIVA).
Pemilik kendaraan bisa membayar tilang melalui Mobile Bangking BRR, ATM BRI, ataupun langsung datang ke Bank BRI terdekat.
Untuk diketahui, surat konfirmasi tilang tersebut berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto dan bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, hingga alamat pemilik kendaraan, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.
Pada surat tersebut juga turut disertakan jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE tiap Polda.
Ini bisa dilakukan secara daring, sebagai hak jawab pemilik kendaraan.
Baca Juga: Tilang Manual Resmi Dilarang, Bagaimana Penindakan Pelanggar Lalu Lintas?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahui Langkah-langkah Membayar Denda Tilang Elektronik"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR