MOTOR Plus-Online.com - Berikut layanan SIM Keliling di Kota Solo pada hari ini, Selasa 25 Oktober 2022.
Saat ini untuk melakukan perpanjangan SIM tidak perlu harus datang ke Satpas.
Hal ini lantaran sudah ada layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling diharap dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM.
Tapi harus diingat, SIM Keliling hanya menerima layanan masyarakat dalam memperpanjang SIM.
Jadi, layanan SIM Keliling tidak diperuntukan membuat SIM baru.
Jika ingin membuat SIM, maka harus datang langsung ke Satpas.
Untuk bisa mendapatkan SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bikers.
Baca Juga: Syarat dan Biaya Bikin SIM Internasional, Jadi Modal Bikers Motoran di Luar Negeri
Belum lagi bikers juga harus mengikuti serangkaian uji kelayakan berkendara, baik secara teori maupun praktek.
Bikers yang sudah memiliki SIM pastinya tahu bahwa SIM memiliki masa berlakunya.
Adapun masa berlaku SIM yakni sampai dengan lima tahun dan bikers bisa memperpanjang kembali.
Perlu bikers ingat bahwa waktu jatuh tempo SIM sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.
Melainkan sudah disesuaikan dengan tanggal penerbitan SIM.
Polresta Solo menggelar layanan SIM Keliling di Kota Solo.
Adapun jadwal dan lokasi SIM Keliling untuk hari Selasa (25/10/2022) berada di GOR Manahan Solo.
Saat melakukan perpanjangan SIM, jangan lupa bikers menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat yang harus dibawa, seperti:
- Fotokopi KTP,
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
- Butkti cek kesehatan,
- Bukti tes psikologi.
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Oktober 2022, Begini Cara Perpanjang SIM Online Buruan Urus
Adapun untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 dan SIM A sebesar Rp 80.000.
Selain biaya perpanjangan, biaya lain yang perlu dipersiapkan yaitu:
1. Biaya tes kesehatan Rp 50.000
2. Biaya tes psikologi Rp 50.000
3. Biaya asuransi Rp 50.000
Biaya tersebut berlaku untuk wilayah hukum Polresta Solo.
Waktu pelayanan SIM Keliling yakni pukul 09.00 - 11.30 WIB.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR