Awas Dapat Surat Tilang Elektronik atau ETLE Lewat WA Jangan Dibayar, Polisi Kasih Tahu Info yang Benar

Aong,Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 25 Oktober 2022 | 07:10 WIB
Siam Variety
Polisi kasih tahu dapat surat tilang elektronik lewat WA jangan dibayar

MOTOR Plus-online.com - Tilang elektronik atau ETLE sudah menjangkau jalanan kecil bahkan pesawahan.

Awas dapat surat tilang elektronik atau ETLE lewat WA jangan dibayar, polisi kasih tahu info yang benar agar aman.

Penipuan modus baru mengatasnamakan polisi dengan mengirim surat kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kawanan oknum penipu melakukan aksi dengan menyebar pesan WA atau WhatsApp yang berisi surat tilang elektronik.

Jika masyarakat tidak waspada, bisa-bisa kena jebakan penipuan tersebut.

Buat yang belum tahu, pengiriman pemberitahuan tilang elektronik sendiri tidak menggunakan WhatsApp.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS.

"Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya melalui notifikasi SMS dari sistem e-Tilang. Kemudian pelanggar akan diarahkan membayar denda," kata Kombes Pol Ibrahim.

Baca Juga: Dapat Surat Tilang Elektronik, Berikut Cara Urus Pembayarannya

Baca Juga: Kapolri Larang Polisi Tindak Tilang Manual Pelanggar Lalu Lintas, Efektif Berantas Oknum Pungli?

Ia juga mengingatkan pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode Briva (BRI Virtual Account) bukan nomor rekening.

Ibrahim menjelaskan bahwa Sistem tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.

Sistem ETLE bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas. Kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Jika alamat atau data di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, menurut dia, penerima surat pemberitahuan tilang bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.

"Bisa saja kendaraan sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi," ucap Ibrahim.

Untuk mengantisipasi adanya penipuan tersebut, ini dia informasi yang benar dari pihak kepolisian.

1. Lakukan pembayaran titipan maupun denda tilang sesuai pada tata cara yang tercantum.Di luar mekanisme silahkan konfirmasi terlebih dahulu dengan petugas terkait.
Pembayaran denda tilang tidak dilakukan dengan m-Bayar Bank Permata Virtual Account dan CIMB Virtual Account.

2. Pembayaran denda titipan tilang hanya dilakukan melalui kode bayar BRIVA dan Billing Simponi kejaksaan di luar itu mohon diabaikan.

3. Setelah pengendara melakukan konfirmasi terhadap surat tilang yang diberikan oleh pihak kepolisian, maksimal tiga hari dari hari pelanggaran, pelanggar bisa mengecek jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE tiap Polda.

Pelanggar juga diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi. Konfirmasi bisa dilakukan secara daring melalui laman etle-pmj.info/id atau melalui situs kejaksaan.

Berikut cara pembayaran melalui laman ETLE:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
3. Klik ‘Cek Data’
4. Tunggu informasi status pelanggaran. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia. Namun, jika telah melanggar peraturan, datanya akan muncul.

Selain secara daring, pelanggar juga bisa langsung mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum dalam batas waktu yang ditentukan.

Jika melewati batas waktu, surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa diblokir.

Source : GridOto.com
Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular