MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan.
Kali ini program pemutihan pajak kendaraan berlaku hingga Desember 2022.
Berlakunya program pemutihan pajak kendaraan di Jatim diketahui dari akun Twitter @LantasResMlg.
Keputusan pemutihan pajak kendaraan kali ini tertulis dalam Kepgub Nomor 188/419/KPTS/2022.
"Kabar gembira pemutihan pajak diperpanjang sampai 15 Desember 2022, warga Jatim jangan lupa manfaatkan programnya," isi caption postingan tersebut.
Diketahui, ini merupakan kedua kalinya mendapat perpanjangan masa berlaku selama periode 2022.
Sebelumnya program tersebut sempat diberlakukan oleh Pemprov Jatim untuk periode April hingga Juni 2022.
Kemudian durasinya diperpanjang sampai akhir September 2022, hingga akhirnya ditambah lagi sampai Desember 2022.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Sampai Akhir Tahun 2022, Sudah Tahu Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan
Terdapat beberapa pembebasan seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2) dan seterusnya.
Selain itu ada pembebasan untuk sanksi administratif untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Untuk bebas denda pajak kendaraan bermotor memerlukan dokumen sebagai berikut:
- Surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli sesuai STNK
Jika bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Timur, baik untuk plat Jateng maupun luar wilayah Jawa Timur.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Bebaskan Denda Pajak Pemilik Motor, Sudah Tahu Arti PKB, SWDKLLJ dan BBNKB
Dokumen yang diperlukan untuk BBNKB II baik untuk plat Jateng maupun luar Jatim sebagai berikut:
- KTP pemilik baru
- BPKB asli STNK asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat keterangan fiskal antar daerah
- Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR