Penyakit Gagal Ginjal Akut Bikin Pemotor Takut, 156 Obat Sirup Ini Diizinkan Kemenkes

Ahmad Ridho - Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:57 WIB
Istimewa
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, fasilitas kesehatan dapat meresepkan lagi 156 obat sirup yang sudah dinyatakan aman dari zat pelarut tambahan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (foto ilustrasi)

MOTOR Plus-online.com - Penyakit gagal ginjal membuat pemotor yang sudah punya anak takut, Kemenkes kembali izinkan 156 obat sirup digunakan.

Belakangan ini banyak anak-anak yang meninggal dunia akibat penyakit gagal ginjal.

Penyakit mematikan ini disinyalir akibat penggunaan obat sirup yang menggunakan bahan berbahaya.

Pemotor yang sudah punya anak ketakutan dan harus memilih obat sirup yang aman, Kemenkes akhirnya izinkan 156 obat sirup yang beredar di pasaran.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, fasilitas kesehatan dapat meresepkan lagi 156 obat sirup yang sudah dinyatakan aman dari zat pelarut tambahan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan, obat-obatan sirup ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

"(Boleh diresepkan kembali) Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM," kata Syahril dalam siaran pers, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Terbongkar Gagal Ginjal Pada Anak Disebabkan Cairan Radiator Kendaraan untuk Campuran Sirup Obat

Daftar 156 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan, terdiri dari 133 obat yang ditelusuri dari data registrasi BPOM dan 23 obat dari 102 daftar obat Kemenkes yang ditemukan di rumah pasien.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular