Namun, ada beberpa syarat yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perpanjang SIM online.
Simak syarat perpanjang SIM online di bawah ini:
Untuk tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.
Dikutip dari digitalkorlantas.id, minimal masa berlaku SIM yang bisa diperpanjang adalah 90 hari sebelum habis.
Meski begitu, disarankan untuk perpanjang SIM 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Nah, buat brother yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, jangan sampai telat apalagi lupa perpanjang SIM ya!
Source | : | digital korlantas polri |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR