Syarat Perpanjang SIM Online Oktober 2022, Cek Minimal Masa Berlaku SIM Buat Diperpanjang

Galih Setiadi - Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:25 WIB
Istimewa via Infokomputer.grid.id
Foto ilustrasi SIM C. Syarat perpanjang SIM Oktober 2022, simak minimal masa berlaku SIM buat diperpanjang.

MOTOR Plus-online.com - Terbaru syarat perpanjang SIM online periode Oktober 2022, buruan cek minimal masa berlaku SIM untuk diperpanjang, apakah bebas?

Coba cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, pastikan enggak lupa perpanjang SIM.

Layanan perpanjang SIM online bisa brother manfaatkan, bisa dilakukan di mana dan kapan saja nih.

Makin canggih layanan perpanjang SIM online, yuk disimak sampai habis.

Sebelumnya perlu brother ketahui, masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan tanggal penerbitan SIM.

Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Dalam surat tersebut, tertulis masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM.

Dengan begitu, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ini Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup Layaknya KTP

Untuk perpanjang SIM, brother bisa melakukannya melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Namun, ada beberpa syarat yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perpanjang SIM online.

Digital Korlantas Polri
Aplikasi SINAR untuk perpanjang SIM online.

Simak syarat perpanjang SIM online di bawah ini:

  • e-KTP SIM lama
  • Tanda Tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata

Untuk tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.

Dikutip dari digitalkorlantas.id, minimal masa berlaku SIM yang bisa diperpanjang adalah 90 hari sebelum habis.

Meski begitu, disarankan untuk perpanjang SIM 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Nah, buat brother yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, jangan sampai telat apalagi lupa perpanjang SIM ya!

Source : digital korlantas polri
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular