Sebelum membeli motor bekas, calon pembeli harus mengetahui berapa biaya balik nama motor (BBNKB).
Balik nama merupakan pengalihan nama dari pemilik kendaraan yang lama kepada pemilik baru.
Pergantian nama pemilik lama kepada pemilik baru akan dicatat di STNK dan BPKB yang baru nantinya.
Dikutip MOTOR Plus-online dari website bprd.jakarta.go.id, biaya balik nama motor sudah diatur dalam Peraturan Daerah No. 9 tahun 2010 dan juga PP No. 76 tahun 2020.
Berikut ini biaya balik nama motor meliputi:
- Biaya administrasi sebesar Rp 35.000.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Sampai Akhir Tahun 2022, Sudah Tahu Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan
- Biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp 225.000.
- Harga pembuatan nomor polisi baru sebesar Rp 30.000.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR