- Biaya pembuatan STNK sebesar Rp 100.000.
- Biaya ganti pelat baru atau penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) kendaraan roda dua sebesar Rp 60.000.
- Biaya pindah nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sekitar 10 persen dari SKPD. Namun, pada umumnya, tarif dasar yang berlaku 2/3 kali harga Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) penyerahan pertama sebesar 2 persen. Untuk penyerahan berikutnya sebesar 5 persen.
- Denda tergantung peraturan perpajakan daerah apabila menunggak membayar.
Syarat Balik Nama Motor
Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan pemilik motor sebelum balik nama kendaraan.
- KTP elektronik asli pemilik lama.
- Fotokopi KTP elektronik pemilik baru.
- Fotokopi dan BPKB asli.
Nah, sekarang jadi tahu nih bro berapa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan apa saja syarat yang harus dibawa.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR