MOTOR Plus-online.com - Tilang manual ditiadakan sebagai gantinya pakai tilang elektronik dan bebas dari surat tilang.
Hore surat tilang ditarik dari semua anggota polisi lalu lintas gantinya pakai tilang elektronik atau ETLE anti pungli.
Penarikan surat tilang dari Polantas buntut dari arahan Kapolri agar menggunakan tilang elektronik atau ETLE.
Seperti dilakukan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, menarik seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada seluruh anggota polantas.
Hal itu dilakukan seiring adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai larangan penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar.
"Dengan arahan Pak Kapolri, penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," ujar Latif saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).
Untuk ke depannya, Polda Metro Jaya bakal menggunakan tilang elektronik dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, setiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya bakal disediakan satu unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Baca Juga: Tilang Manual Dilarang, Begini Cara Kerja ETLE Polda Metro Terbaru
Baca Juga: Tegas Kapolri Larang Polisi Lakukan Tilang Manual, Pemotor Makin Ketar-ketir
KOMENTAR