Lokasi SIM Keliling Jakarta 26 Oktober 2022, Kapolri Ingatkan Perpanjang SIM Semudah Pesan Pizza

Erwan Hartawan - Rabu, 26 Oktober 2022 | 06:55 WIB
Otofemale.grid.id
Foto ilustrasi mobil pelayana SIM keliling Jakarta 26 Oktober 2022

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling hari ini, Rabu 26 Oktober 2022.

Perpanjang SIM memang saat ini sudah mudah karena banyak pilihan layanannya.

Jika pemegang SIM tak mau datang langsung ke posko layanan, kini perpanjang juga bisa online loh.

Cara tinggal memanfaatkan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yaitu SIM Nasional Presisi (SINAR).

Hal tersebut pun kembali diingatkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.

“Bulan April 2021 yang lalu, Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpanjangan SIM secara online semudah memesan pizza,” tulis Listyo, pada laman Instagram pribadinya, Minggu (23/10/2022).

“Terkait hal tersebut, Saya mengimbau masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM untuk memanfaatkan aplikasi SINAR. Untuk pengurusan SIM baru, Saya juga menyiapkan informasi terkait dengan persyaratan, alur pentahapan dan besaran biaya PNBP guna mempermudah dalam memahami mekanismenya,” ucap Listyo, menambahkan.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online Oktober 2022, Cek Minimal Masa Berlaku SIM Buat Diperpanjang

Namun jika pemegang SIM mau perpanjang secara offline salah satunya bisa melalui SIM Keliling.

Layanan ini buka setiap hari, namun pada hari libur seperti Sabtu dan Minggu waktu buka lebih cepat.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

- Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland Grogol

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08:00 - 14:00 WIB.

Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ini Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup Layaknya KTP

Sebagai catatan, SIM Keliling hanya dapat melayani perpanjang SIM A dan SIM C.

Adapun untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya Psikotes Rp 60.000

Biaya asuransi: Rp 50.000

Biaya tes kesehatan: Rp 25.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular