Lokasi SIM Keliling Solo 26 Oktober 2022, Bisa Perpanjang SIM via Online

Albi Arangga - Rabu, 26 Oktober 2022 | 06:47 WIB
Istimewa
Ilustrasi berikut jadwal SIM Keliling Solo hari ini, Rabu 26 Oktober 2022.

MOTOR Plus-Online.com - Berikut jadwal lokasi layanan SIM Keliling di Kota Solo pada 26 Oktober 2022, bisa juga perpanjang SIM via online.

Brother yang sudah memiliki SIM wajib mengethaui masa berlakunya SIM.

Adapun masa berlaku SIM yakni sampai dengan lima tahun dan brother bisa melakukan perpanjangan.

Ada hal yang wajib diingat, yakni jatuh tempo SIM sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Melainkan sudah disesuaikan dengan waktu penerbitan SIM.

Bikers harus sebaiknya melakukan perpanjangan SIM sebelum masa jatuh tempo yang sudah ditentukan.

Sebab kalau terlembat sehari saja, SIM bikers akan langsung dicabut atau hangus.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, bikers cukup dimudahkan dengan adanya layanan SIM Keliling.

Adapun lokasi SIM Keliling Rabu (26/10/2022) berada di depan Solo Square Mall.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online Oktober 2022, Cek Minimal Masa Berlaku SIM Buat Diperpanjang

Sebenarnya brother bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.

Adapun brother bisa melakukan hal tersebut dengan memiliki aplikasi SINAR Digital Korlantas POLRI, yang bisa didownload melalui PlayStore.

Digital Korlantas Polri
Tampilan layanan aplikasi SINAR perpanjangan SIM Online mudah dan praktis dengan handphone Android

Adapun cara melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR yakni sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi SINAR Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ini Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup Layaknya KTP

Penulis : Albi Arangga
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular