MOTOR Plus-Online.com - Komplotan curamor ditangkap polisi di Bantargebang, jual motor curian seharga Rp 3 jutaan.
Hati-hati jika brother MOTOR Plus ditawarkan orang sebuah motor dengan harga murah misalkan hanya Rp 3 jutaan.
Bisa jadi motor tersebut adalah hasil motor curian para sindikat curanmor satu ini.
Para sindikat curanmor berhasil diringkus polisi di markasnya di Bantargebang.
Mengutip TribunBekasi.com, Polsek Setu berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Komplotan curanmor ini bermarkas di sebuah kontrakan kawasan Bantargebang, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan telah mengamankan lima pelaku berinisial AF (35), SR (23), AA (20), EK (46) dan BAP.
Kelima pelaku ini ternyata memiliki peranan berbeda satu sama lain.
"Mereka ini jaringan sehingga setiap orang punya perannya masing-masing," ujar Gidion saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Setu, Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Kala Pelaku Curanmor Kena Prank Polisi, Langsung Ciut Keringat DIngin
Penangkapan mereka adalah hasil pengembangan kasus setelah kepolisian menangkap BAP.
BAP ditangkap saat beraksi bersama temannya berinisial DI yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
BAP babak belur dihajar massa setelah gagal mencuri satu unit sepeda motor di Desa Burangkeng, Kampung Ciledug, Kecamatan Setu pada Rabu (12/10/2022) lalu.
Tidak lama kemudian, polisi mengungkap jaringan penadah sepeda motor yang dinahkodai oleh EK.
"Tersangka EK punya tiga anak buah, yaitu AF, SR dan AA yang bertugas untuk membongkar motor, mulai dari plat sampai, kunci sampai body-nya. Mereka pun mengetahui kalau motor yang dijual BAP merupakan hasil curian," ujarnya.
BAP beserta DI menjual motor kepada EK dengan harga Rp 3 juta.
Setelah motor tersebut dibongkar oleh ketiga anak buahnya, EK kembali menjual motor curian ke pria berinisial EGAL di Palembang, seharga Rp 3,5 hingga Rp 4 juta.
"Kami masih memburu tersangka lain yang menampung barang hasil curian dari tersangka EK," ujar Gidion.
Baca Juga: Kejadian Ini Bikin Bikers Mikir-mikir Menolong Motor Mogok Minta Stut di Jalan, Kenali Modusnya!
Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua senjata api rakitan beserta peluru, lima unit sepeda motor, empat kunci letter T, satu keris.
Selain itu tujuh handphone, tujuh plat nomor palsu, 39 kunci kontak sepeda motor yang dirusak, 37 kunci kontak sepeda motor baru dan sejumlah spare part motor.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul "Sindikat Curanmor Tertangkap, Markasnya di Bantargebang, Hasil Curian Dijual Rp 3 Juta ke Palembang"
KOMENTAR