Sudah Jelas Dilarang, Polresta Solo Tetap Berlakukan Tilang Manual

Albi Arangga - Rabu, 26 Oktober 2022 | 07:40 WIB
Yuka S./MOTOR Plus
Ilustrasi Polresta Solo masih memberlakukan tilang manual meski sudah jelas telah dilarang oleh Kapolri.

MOTOR Plus-Online.com - Sistem penilangan di tempat atau manual yang sudah jelas dilarang oleh Kapolir, masih tetap dilakukan oleh pihak Polresta Solo.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telag memberi intruksi kepada para jajarannya agar tidak melakukan penilangan di tempat.

Sebagai gantinya, pihaknya meminta agar bisa memaksimalkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Perintah tersebut sudah tertuang dalam urat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Meski sudah jelas dilarang atau dihapus, penidakan tilang manual masih tetap diberlakukan di Kota Solo.

Namun penindakannya nanti tergantung pada situasi tertentu yang memaksa pihak kepolisian harus bertindak.

Hal ini disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Baca Juga: Hore Surat Tilang Ditarik dari Semua Anggota Polisi Lalu Lintas Gantinya Pakai Tilang Elektronik atau ETLE

Ia menjelaskan tilang manual yang dilarang Kapolri sebenarnya merupakan tilang yang ditulis petugas kepolisian dengan lembaran-lembaran tilang.

Source : tribunsolo.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular