Asyik, Ditlantas Polda Metro Jaya Sudah Tarik Surat Tilang Dari Polisi Lalu Lintas

Indra Fikri - Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:20
Ilustrasi foto surat tilang
NTMC Polri
NTMC Polri
Ilustrasi foto surat tilang

"Kita sudah siap melaksanakan perintah bapak Kapolri," ungkap Latif.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Masih dalam telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Hore Surat Tilang Ditarik dari Semua Anggota Polisi Lalu Lintas Gantinya Pakai Tilang Elektronik atau ETLE

Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Source : Tribunnews.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER