Polri masih memberlakukan aturan lama untuk penerbitan pelat nomor baru warna putih.
Aturan ini mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.
Dari aturan itu, penerbitan pelat nomor baru satu pasang untuk motor sebesar Rp 60 ribu, sementara pelat nomor untuk mobil Rp 100 ribu.
Tapi ingat, tidak semua kendaraan akan mendapatkan jenis pelat nomor putih tersebut.
Polisi akan mengutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan sebagai kendaraan yang memakai pelat nomor putih lebih dulu.
Sementara itu, masa berlaku pemutihan pajak motor di dua wilayah ini akan segera berakhir bulan Oktober 2022.
Pemotor yang menunggak pajak harus segera mengurus ke Samsat terdekat sebelum masa berlaku pemutihan pajak motor berakhir.
Baca Juga: Selama Pemutihan Pajak Motor Digratiskan, Cek Biaya dan Syarat Balik Nama Motor 2022
Kedua wilayah yang program pemutihan pajak motornya akan berakhir Oktober 2022 ini adalah:
1. Kalimantan Timur yang program pemutihan pajak motornya mulai 16 Agustus 2022 dan akan berakhir pada 31 Oktober 2022.
2. Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka program pemutihan pajak kendaraan dari tanggal 1 Agustus 2022 sampai 31 Oktober 2022.
Nah, tunggu apalagi buruan diurus pajak kendaraan yang menunggak.
Jangan sampai motor dihapus data kendaraannya alias motor jadi bodong atau ilegal.
Penunggak pajak motor hanya membayar pokok pajak yang sudah lewat sementara denda pajak digratiskan termasuk bea balik nama.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR