MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lupa penuhi syarat perpanjang SIM online periode Oktober 2022, siapkan uang lebih untuk biaya perpanjang SIM terbaru.
Kabar penting buat bikers, pastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, jangan sampai telat perpanjang SIM.
Yang paling penting, jangan sampai lupa perpanjang SIM walaupun hanya lewat dari sehari saja.
Soalnya, bukan tidak mungkin brother bakal disuruh bikin SIM baru lagi yang harus melewati tes teori dan praktek.
Masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan tanggal penerbitan SIM, bukan dari tanggal lahir lagi.
Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
Dalam surat tersebut, tertulis masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM.
Dengan begitu, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak diterbitkan.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta 26 Oktober 2022, Kapolri Ingatkan Perpanjang SIM Semudah Pesan Pizza
Untuk perpanjang SIM, brother bisa melakukannya melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Namun, ada beberpa syarat yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perpanjang SIM online.
Simak syarat perpanjang SIM online di bawah ini:
Buat tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.
Dikutip dari digitalkorlantas.id, biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, untuk SIM A Rp 80.000.
Biaya tersebut belum belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS.
Selain itu, belum juga termasuk biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500 sedangkan untuk tes RIKKES jasmani sebesar mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih.
Source | : | Digitalkorlantas.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR