MOTOR Plus-Online.com - Tilang manual masih berlaku untuk kondisi tertentu, simak penjelasannya!
18 Oktober 2022, Kapolri mengeluarkan surat edaran untuk menginstruksikan Korp Lalu Lintas dilarang menggelar tilang manual.
Larangan tersebut diperintahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebagai gantinya, Listyo menekankan segala pelanggaran lalu lintas ditindak melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ETLE ada dua model, dengan kamera statis 24 jam dan ETLE Mobile.
Namun, benarkah tilang manual sama sakali tak berlaku?
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi kepada TribunSolo.com beri penjelasan soal ini.
Ternyata tilang manual masih akan berlaku untuk kondisi tertentu.
Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Pelanggar Lalu Lintas di Bogor Dihukum Baca Al Quran
Selain itu, Iwan menjelaskan tilang manual yang dilarang Kapolri sebenarnya merupakan tilang yang ditulis petugas kepolisian dengan lembaran-lembaran tilang.
"Artinya, meminimalisir pengerahan petugas untuk melakukan tilang manual," kata Iwan.
"Tidak ada operasi statis yang kemudian petugas sengaja memberhentikan pengendara kendaraan bermotor untuk memeriksa kelengkapan dan sebagainya," tambahnya.
Mulai sekarang Polresta Solo akan memaksimalkan ETLE untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
"Di Surakarta sudah mengaplikasikan itu, artinya yang dominan adalah penggunaan ETLE, Itu sudah digunakan secara menyeluruh di wilayah hukum Surakarta," jelasnya.
Iwan mengatakan ada situasi tertentu petugas Polresta Solo akan menindak tilang di tempat.
"Contoh petugas yang saat itu bertugas di simpang Gendengan, kemudian melihat ada kendaraan bermotor yang menerobos lampu merah, saat itu juga mereka akan menggunakan tilang secara manual,
"Artinya, didapatkan saat itu petugas di depan matanya tertangkap tangan membahayakan dengan kriteria-kriteria tertentu,"
Baca Juga: Asyik, Ditlantas Polda Metro Jaya Sudah Tarik Surat Tilang Dari Polisi Lalu Lintas
"Artinya selektif prioritas, yang membahayakan keselamatan orang lain tentu petugas kan menggunakan tilang di situ juga," imbuhnya.
Dengan begitu, para pelanggar lalu lintas dapat ditekan jumlah pelanggarannya, salah satunya adalah masalah pelat nomor.
"Tentu kita mempunyai cara-cara teknik teknik kepolisian lain, jika didapati tidak ada plat nomornya ada identifikasi yang akan menggiring kita untuk menindak si pelanggar itu," terang Iwan.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kapolresta Solo : Terobos Lampu Merah dan Tanpa Plat Nomor Tetap Kena Tilang Manual
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR