Sebab kalau terlembat sehari saja, SIM bikers akan langsung dicabut atau hangus.
Itu artinya SIM bikers sudah tidak dapat berlaku lagi.
Padahal proses pembuatan SIM itu juga tidak mudah.
Bikers harus mengikuti berbagai proses untuk bisa mendapatkan SIM.
Seperti memenuhi berbagai persyaratan calon pemilik SIM dan mengikuti ujian baik teori maupun praktek.
Balik lagi soal perpanjang SIM, bikers tak perlu repot-repot untuk datang ke Satpas.
Kali ini sudah ada layanan SIM Keliling, termasuk di Kota Solo.
Adapun lokasi SIM Keliling Rabu (27/10/2022) berada di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) yang tepatnya di halaman SPMB.
Baca Juga: Tak Loloskan Perserta Ujian SIM, Petugas Peguji Kena Gampar Jenderal Polisi
Lalu untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000.
Editor | : | Aong |