Itu artinya SIM bikers sudah tidak dapat berlaku lagi.
Padahal proses pembuatan SIM itu juga tidak mudah.
Bikers harus mengikuti berbagai proses untuk bisa mendapatkan SIM.
Seperti memenuhi berbagai persyaratan calon pemilik SIM dan mengikuti ujian baik teori maupun praktek.
Balik lagi soal perpanjang SIM, bikers tak perlu repot-repot untuk datang ke Satpas.
Kali ini sudah ada layanan SIM Keliling, termasuk di Kota Solo.
Adapun lokasi SIM Keliling Rabu (27/10/2022) berada di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) yang tepatnya di halaman SPMB.
Baca Juga: Tak Loloskan Perserta Ujian SIM, Petugas Peguji Kena Gampar Jenderal Polisi
Lalu untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000.
Selain biaya perpanjangan, biaya lain yang perlu dipersiapkan yaitu:
1. Biaya tes kesehatan Rp 50.000,-
2. Biaya tes psikologi Rp 50.000,-
3. Biaya asuransi Rp 50.000.-
Biaya tersebut berlaku untuk wilayah hukum Polres Solo.
Saat perpanjang SIM jangan lupa juga siapkan syarat utama yang harus dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Hasil cek kesehatan
- Hasil tes psikologi
Jadi para bikers, selalu cek masa berlaku SIM sebagai salah satu dokumen penting dalam berkendara.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR