MOTOR Plus-Online.com - Polisi segera menggelar operasi Simpatik 2022 dalam waktu dekat ini.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan pada operasi ini polisi lebih mengedepankan penindakan edukasi dan tanpa tilang manual.
Meski begitu, Aan tak menampik tetap memberikan penegakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas meski tilang manual telah dihapsu.
“Lakukan dengan memberikan edukasi, memberikan pemahaman kepada masyarakat, begitu pentingnya taat pada aturan,” ujar Aan, dilansir dari Youtube NTMC Polri.
“Karena itu untuk keselamatan, untuk kepentingan masyarakat sendiri. Edukasi bagaimana ia memahami, bagaimana peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” samnungnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan intruksi untuk melarang tilang manual.
Nantinya penindakan di lapangan hanya mengandalkan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).
Baca Juga: Enggak Ada Lagi Surat Tilang Manual, Polisi Pasang Alat ETLE di Mobil Patroli
Aan selanjutkan mengatakan instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum, yaitu projustitia dan nonjustitia.
Projustitia merupakan penindakan berupa tilang, proses ke pengadilan hingga keputusan vonis dan pembayaran denda.
Sedangkan nonjustitia dikatakan tak sampai ke pengadilan melainkan berupa edukasi dan teguran untuk memberi efek jera.
"Sesuai arahan Kapolri kami akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai Nataru (Natal dan Tahun Baru),” lanjut Aan.
Baca Juga: Tilang Manual Masih Berlaku Untuk Situasi Tertentu, Simak Penjelasannya
“Penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat," katanya.
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR