Sebelumnya pemutihan pajak motor di Jawa Timur digelar bulan April 2022 sampai Juni 2022 dan disambung sampai September 2022.
Kemudian program pemutihan pajak di Jawa Timur resmi diperpanjang sampai Desember 2022 mendatang.
Lalu denda apa saja yang dibebaskan pada program pemutihan pajak motor di Jawa Timur ini?
Pemutihan pajak motor kali ini membebaskan sanksi administratif untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.
Penunggak pajak motor dibebaskan atau gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dan seterusnya.
Pemilik motor yang terlambat bayar pajak motor mendapatkan pembebasan denda pajak motor masing-masing yang diberikan kepada seluruh masyarakat di Jawa Timur.
Pemilik motor yang akan mengikuti program pemutihan pajak motor ini harus melengkapi dokumen, antara lain:
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Sampai Desember 2022, Proses Balik Nama Gratis
- Surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli sesuai STNK
Source | : | Twitter @LantasResMlg |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR