MOTOR Plus-online.com - Untungnya sudah ditangkap polisi, 6 anggota geng motor keroyok warga sampai tewas di Tangerang 3 di antaranya di bawah umur, begini faktanya disampaikan polisi.
Warga berinisial DN (33) tewas dikeroyok saat hendak membubarkan aksi para geng motor pada Minggu (16/10/2022).
Korban tewas usai dikeroyok geng motor karena mengalami luka tusukan pada bagian punggung dan luka terbuka dibagian tangan kanan.
Adapun anggota geng motor berinisial RA (19), FA (19), ASM (20), dan tiga pelaku lainnya tercatat masih dibawah umur.
Para anggota geng motor itu ditangkap di kediamannya masing-masing di Kampung Jambu Desa Gelam Jaya Dua, Pasar Kemis pada Selasa (18/10/2022).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Ketiga tersangka ini belum memiliki pekerjaan dan membawa senjata tajam, yang digunakannya untuk menganiaya korban secara bersama-sama," ujarnya dikutip dari TribunBanten.com.
Shinto menegaskan, meski para pelaku ini ada yang berusia di bawah 18 tahun, pihaknya tetap memprosesnya secara hukum.
Baca Juga: Terbongkar Anggota Geng Motor Jadi Begal Sadis di Cimahi, Bacok Pemotor Berawal dari Stiker
Hal tersebut guna efek jera terhadap para pelaku tindak kejahatan dan guna memcegah terjadinya kejahatan dikalang pelajar yang seharusnya fokus pada pendidikan.
Jelasnya, anak-anak yang menjadi pelaku akan tercatat dalam sistem catatan kepolisian secara sistematis.
"Ketika anak-anak ini ingin sekolah lanjutan atau mencari pekerjaan maka SKCK yang akan dikeluarkan mempunyai catatan sebagai pelaku kejahatan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga berhasil menyita dua bilah celurit yang memiliki panjang sekitar satu meter dan satu celurit panjang berukuran 60 cm.
Shinto mengatkan, satu celurit dengan panjang 60 cm ukurannya sangat tidak lazim dan sangat berbahaya bila digunakan oleh berandalan jalanan tersebut.
"Ternyata celurit tersebut, memang dibuat di workshop sekolahan dan dijual oleh tiga tersangka yang masih dibawah umur ini," katanya.
Shinto menjelaskan Polda Banten akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pencegahan dan pembinaan terhadap para pelaku berandalan jalanan yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya, para tesangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul "Keroyok Warga Hingga Tewas, Enam Anggota Geng Motor di Tangerang Ditangkap Polisi"
Source | : | TribunBanten.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR