MOTOR Plus-Online.com - Tilang manual dilarang, untuk kawasan tak ada kamera ETLE, apakah pemotor bisa melanggar seenaknya?.
Belum lama ini, Kapolri resmi menghentikan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas.
Sebagaimana isi dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022.
Sebagai gantinya, tilang elektronik atau Electronic Traffic Light Enforcement (ETLE) akan dimaksimalkan fungsinya.
Namun, yang bikin heran masih ada beberapa para pelanggar lalu lintas menganggap remeh hal ini.
Bahkan ada segelintir yang beranggapan polisi tidak akan menindaknya secara langsung.
Sebab tilang elektronik mengandalkan kamera statis 24 jam dan kamera smartphone untuk ETLE Mobile.
Anggapan tersebut salah total, karena polisi masih akan turun di lapangan.
Baca Juga: Polisi Segera Gelar Operasi Simpatik 2022, Masih Ada Tilang Manual?
Melansir dari Kompas.com, masih ada sejumlah pemotor dengan santainya berkendara tanpa helm.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR