Pasalnya masa berlaku SIM habis akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Masa berlaku SIM pun saat ini adalah 5 tahun sejak penerbitan, bukan dari tanggal lahir pemiliknya.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB.
Simak titik mobil SIM keliling Jakarta di bawah:
Jakarta Timur: Mall Grand CakungJakarta Selatan: Kampus Trilogi KalibataJakarta Barat: LTC Glodok & Mall CitralandJakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan BantengUntuk biaya perpanjang SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.
Mulai dari biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, kemudian SIM A sebesar Rp 80.000.
Belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, asuransi Rp 50.000 dan tes psikologi Rp 60.000.
Baca Juga: Mantap, Kapolri Minta Ujian SIM Yang Gagal Bisa Langsung Ulang Di Hari Yang Sama
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,- Bukti Cek Kesehatan,- Bukti Tes Psikologi.
Editor | : | Indra GT |