MOTOR Plus-Online.com - Ingat lagi daerah yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.
Pastinya sayang banget kalo sampai pemilik kendaraan melewatkan program tersebut.
Apalagi pemutihan pajak berlaku hanya sampai akhir Oktober ini.
Adapun dua daerah tersebut adalah Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) para penunggak pajak dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu pemilik motor masih dibebaskan tunggakan di atas 5 tahun dan pemberian diskon 50 persen.
Sementara pemutihan pajak motor di Kalimantan Timur (Kaltim) lebih banyak ampunannya untuk para penunggak motor.
Diantaranya adalah bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, bebas BBNKB II dan seterusnya serta diskon menarik lainnya.
1. Kalimantan Timur
Program pemutihan pajak motor juga diberlakukan di Kalimantan Timur.
Program ini diadakan 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.
Program ini menawarkan sejumlah keuntungan yang didapatkan masyarakat yakni:
- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun
- Bebas denda administrasi
- Bebas pajak progresif Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Jawa Timur Diperpanjang, Denda Apa yang Dibebaskan?
2. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pemutihan pajak motor di NTB menawarkan banyak diskon dan gratisan untuk penunggak pajak motor.
Keuntungan program ini yaitu:
- Bebas denda PKB
- Bebas Tunggakan di atas 5 tahun Diskon PKB sampai dengan 50 persen
Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2022.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR