MOTOR Plus-Online.com - Ingat lagi daerah yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.
Pastinya sayang banget kalo sampai pemilik kendaraan melewatkan program tersebut.
Apalagi pemutihan pajak berlaku hanya sampai akhir Oktober ini.
Adapun dua daerah tersebut adalah Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) para penunggak pajak dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu pemilik motor masih dibebaskan tunggakan di atas 5 tahun dan pemberian diskon 50 persen.
Sementara pemutihan pajak motor di Kalimantan Timur (Kaltim) lebih banyak ampunannya untuk para penunggak motor.
Diantaranya adalah bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, bebas BBNKB II dan seterusnya serta diskon menarik lainnya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR