MOTOR Plus-Online.com - Berikut jadwal lokasi layanan SIM Keliling Kota Solo pada hari ini, Jumat 29 Oktober 2022 serta syarat melakukan perpanjang SIM.
Pelayanan SIM Keliling mempermudah para bikers dalam mengurus SIM.
Namun perlu diingat bahwa pelayanan SIM Keliling khusus untuk perpanjangan SIM.
Jadi tidak bisa membuat SIM baru di pelayanan SIM Keliling Solo.
Kalaupun ingin membuat SIM bariu, maka brother bisa mengurusnya di Satpas sesuai alamat KTP.
Untuk bisa mendapatkan SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bikers.
Belum lagi brother juga harus mengikuti serangkaian uji kelayakan berkendara, baik secara teori maupun praktek.
Bikers yang sudah memiliki SIM pastinya tahu bahwa SIM memiliki masa berlakunya.
Baca Juga: Cek Syarat Perpanjang SIM, Kapolri Usul Yang Gagal Bikin SIM Boleh Ulang Di Hari yang Sama
Adapun masa berlaku SIM yakni sampai dengan lima tahun dan bikers bisa memperpanjang kembali.
Perlu bikers ingat bahwa waktu jatuh tempo SIM sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.
Melainkan sudah disesuaikan dengan tanggal penerbitan SIM.
Polresta Solo menggelar layanan SIM Keliling di Kota Solo.
Adapun jadwal dan lokasi SIM Keliling untuk hari Jumat (28/10/2022) berada di depan Solo Grand Mall.
Saat melakukan perpanjangan SIM, jangan lupa bikers menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat yang harus dibawa, seperti:
- Fotokopi KTP,
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
- Butkti cek kesehatan,
- Bukti tes psikologi.
Adapun untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 dan SIM A sebesar Rp 80.000.
Baca Juga: Setelah Hapus Tilang Manual, Kapolri Keluarkan Aturan Kemudahan Pembuatan SIM
Selain biaya perpanjangan, biaya lain yang perlu dipersiapkan yaitu:
1. Biaya tes kesehatan Rp 50.000
2. Biaya tes psikologi Rp 50.000
3. Biaya asuransi Rp 50.000
Biaya tersebut berlaku untuk wilayah hukum Polresta Solo.
Waktu pelayanan SIM Keliling yakni pukul 09.00 - 11.30 WIB.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR