Masyarakat diimbau melakukan pengurusan SIM melalui loket resmi layanan kepolisian, jangan melalui calo.
"Silakan laporkan bila ada pungli saat pengurusan SIM melalui HP maupun media sosial dan email," imbaunya ke warga.
Syarat mengurus SIM mulai dari KTP asli disertai fotokopi.
Kemudian surat keterangan dokter, surat keterangan lulus test psikologi.
Serta batas usia minimal 17 tahun dan lulus ujian teori dan praktik.
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar pemohon SIM yang gagal ujian SIM bisa langsung mengulang di hari yang sama.
"Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama," tegasnya, (27/10/22).
"Karena makan waktu juga jika datang lagi," ujar Listyo.
Baca Juga: Ujian Praktik SIM Dibilang Seperti Latihan Sirkus, Polisi Angkat Bicara
Namun Kapolri juga meminta, agar para pemohon SIM melakukan latihan sebelumnya.
Permintaan itu disampaikan Kapolri saat sidak di Satpas SIM Polda Metro Jaya kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, (26/10/22).
Menurut Listyo, hendaknya ada kebijakan bagi warga jika gagal praktik bisa mengulang di hari yang sama.
Nah khusus warga Bireun jangan ragu melapor kalau dimintai uang atau kena pungli oknum polisi saat membuat SIM.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR