MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling hari Sabtu 29 Oktober 2022.
Masih menjadi pertanyaan di masyarakat, mengapa masa berlaku SIM tak dibuat seumur hidup seperti KTP?
Diketahui saat ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM, dokumen ini memiliki masa aktif selama 5 tahun.
Selain itu, Kanit Regident Polres Metro Bekasi, AKP Robby Hefados SIK menjelaskan alasannya.
"SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup mengingat SIM adalah tanda bukti serta terbagi dengan beberapa jenis dan golongan, kondisi fisik pemilik sangat mempengaruhi dalam proses penerbitan sesuai golongannya," ucap Robby dikutip dari GridOto.com.
Robby menambahkan kesehatan setiap masyarakat juga perlu dicek kembali setelah bertambahnya usia.
"Karena bagaimanapun orang kesehatannya akan berubah. Konsentrasinya juga akan berubah, antisipasinya juga akan berubah pencermatan dan reaksinya juga akan berubah," tambahnya.
Tapi pemilik SIM enggak perlu khawatir, karena perpanjang SIM terbilang rumit.
Baca Juga: Ujian Praktik SIM Baru di Bekasi Ada Dua Kali Kesempatan Dalam Sehari, Pemohon SIM Tenang
Adapun beberapa syarat perpanjang SIM motor yang harus disiapkan, yaitu:
Source | : | GridOto.com,Twitter |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR