Lokasi SIM Keliling Sabtu 29 Oktober 2022, Polisi Bongkar Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup

Erwan Hartawan - Sabtu, 29 Oktober 2022 | 06:50 WIB
Kompas.com
Lokasi SIM Keliling Sabtu 29 Oktober 2022

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling hari Sabtu 29 Oktober 2022.

Masih menjadi pertanyaan di masyarakat, mengapa masa berlaku SIM tak dibuat seumur hidup seperti KTP?

Diketahui saat ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM, dokumen ini memiliki masa aktif selama 5 tahun.

Selain itu, Kanit Regident Polres Metro Bekasi, AKP Robby Hefados SIK menjelaskan alasannya.

"SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup mengingat SIM adalah tanda bukti serta terbagi dengan beberapa jenis dan golongan, kondisi fisik pemilik sangat mempengaruhi dalam proses penerbitan sesuai golongannya," ucap Robby dikutip dari GridOto.com.

Robby menambahkan kesehatan setiap masyarakat juga perlu dicek kembali setelah bertambahnya usia.

"Karena bagaimanapun orang kesehatannya akan berubah. Konsentrasinya juga akan berubah, antisipasinya juga akan berubah pencermatan dan reaksinya juga akan berubah," tambahnya.

Tapi pemilik SIM enggak perlu khawatir, karena perpanjang SIM terbilang rumit.

Baca Juga: Ujian Praktik SIM Baru di Bekasi Ada Dua Kali Kesempatan Dalam Sehari, Pemohon SIM Tenang

Adapun beberapa syarat perpanjang SIM motor yang harus disiapkan, yaitu:

- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi.

Selain itu layanan SIM sudah banyak salah satunya layanan SIM Keliling.

Layanan SIM keliling 29 Oktober beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

- Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland Grogol

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 12:00 WIB.

Baca Juga: Bikin SIM Bebas Pungli, Kapolda Aceh: Kalau Ada, Kumpulkan Buktinya dan Segera Lapor Dumas Presisi

Adapun biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Terdapat pembayaran lain seperti tes kesehatan Rp 25.000, Asuransi Rp 50.000 dan Tes Psikologi Rp 60.000.

Source : GridOto.com,Twitter
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular