MOTOR Plus-online.com - Buruan urus jangan lupa cek syarat perpanjang SIM online terbaru, bisa atau enggak sih perpanjang SIM akalu lagi di luar Indonesia?
Kini layanannya makin gampang, brother bisa perpanjang SIM online enggak perlu ke kantor Satpas.
Yup, tinggal mengajukan permohonan untuk perpanjang SIM online, salah satunya lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Sebelum perpanjang SIM, pastikan masa berlaku SIM yang brother punya belum melewati jatuh tempo.
Soalnya, permohonan perpanjang SIM bisa ditolak kalau masa berlakunya sudah habis.
Perlu brother ketahui, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya.
Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
Dalam surat tersebut, tertulis masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta 26 Oktober 2022, Kapolri Ingatkan Perpanjang SIM Semudah Pesan Pizza
Sebelum melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, pastikan brother sudah menyiapkan sejumlah berkas yang diperlukan.
Source | : | digital korlantas polri |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR