MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor cuma tersisa dua bulan lagi, cek biaya urus BPKB motor yang hilang.
Penunggak pajak motor buruan ke Samsat terdekat karena pemutihan pajak motor tersisa dua bulan lagi atau sampai Desember 2022.
STNK dan BPKB dua dokumen penting pemilik motor atau mobil.
Kendaraan baik motor atau mobil yang tidak memiliki STNK dan BPKB ilegal atau bodong dan tidak bisa diperjual belikan.
Simpan STNK dan BPKB baik-baik karena sering digunakan untuk proses memperpanjang pajak motor atau jual beli kendaraan.
Jika STNK dan BPKB hilang, pemotor harus segera mengurusnya.
Lalu berapa biaya mengurus BPKB yang hilang?
Jika Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang segera urus dan dikenakan biaya penerbitan ganti baru sebesar Rp 225 ribu.
Baca Juga: Mulai Bulan Depan, Jawa Barat Kembali Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan
Sementara untuk mengurus BPKB mobil yang hilang dikenakan biaya Rp 375 ribu.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR