Biaya Urus BPKB Hilang Ternyata Murah, Pemutihan Pajak Motor Cuma Tersisa Dua Bulan Lagi

Ahmad Ridho - Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:15 WIB
Serambinews.com
Pemutihan pajak motor tersisa dua bulan lagi atau sampai Desember 2022, segini biaya urus BPKB motor hilang tahun 2022. (foto ilustrasi)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor cuma tersisa dua bulan lagi, cek biaya urus BPKB motor yang hilang.

Penunggak pajak motor buruan ke Samsat terdekat karena pemutihan pajak motor tersisa dua bulan lagi atau sampai Desember 2022.

STNK dan BPKB dua dokumen penting pemilik motor atau mobil.

Kendaraan baik motor atau mobil yang tidak memiliki STNK dan BPKB ilegal atau bodong dan tidak bisa diperjual belikan.

Simpan STNK dan BPKB baik-baik karena sering digunakan untuk proses memperpanjang pajak motor atau jual beli kendaraan.

Jika STNK dan BPKB hilang, pemotor harus segera mengurusnya.

Lalu berapa biaya mengurus BPKB yang hilang?

Jika Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang segera urus dan dikenakan biaya penerbitan ganti baru sebesar Rp 225 ribu.

Baca Juga: Mulai Bulan Depan, Jawa Barat Kembali Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan

Sementara untuk mengurus BPKB mobil yang hilang dikenakan biaya Rp 375 ribu.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular