Bikers Jangan Bandel, Akan Ada 10 Unit ETLE Mobile Baru Buat Ciduk Pelanggar Lalu Lintas

M. Adam Samudra,Yuka S. - Sabtu, 29 Oktober 2022 | 20:05 WIB
dok.PoldaMetroJaya
ILUSTRASI. Siap-siap, bakal ada 10 unit ETLE Mobile baru untuk ciduk para pelanggar lalu lintas, bikers jangan bandel!

MOTOR Plus-Online.com - Siap-siap, bakal ada 10 unit ETLE Mobile baru untuk ciduk para pelanggar lalu lintas, bikers jangan bandel!

Bikers atau pemotor di jalanan jangan coba-coba bandel dan tidak taat peraturan lalu lintas.

Akan ada 10 unit ETLE Mobile baru yang bakal dipersiapkan untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Mengutip GridOto.comPolda Metro Jaya bakal luncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile pada 6 Desember 2022.

Peluncuran ini demi menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meniadakan tilang manual.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra memberikan penjelasan.

Pihaknya sudah menyiapkan 10 unit kendaraan ETLE mobile yang nantinya bakal diluncurkan.

ETLE Mobile ini dirancang untuk melengkapi jalan yang tidak tercover ETLE statis.

Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Pemotor Jangan Sok Jagoan di Jalan Kalau Belum Tahu Cara Kerja Tilang Elektronik

Tetapi, ia menyebut saat ini ETLE Mobile yang sudah ada masih belum digunakan.

"Belum, jadi saat ini sedang dipersiapkan terlebih dahulu (alat) untuk penindakan melalui ETLE mobile," ujar AKBP Jhoni Eka Putra kepada GridOto.com, Sabtu (28/10/2022).

AKBP Jhoni mengatakan, kendaraan ETLE mobile yang akan diluncurkan itu nantinya bisa mengcapture beberapa pelanggaran yang sudah dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI).

"Untuk awal baru 10 unit," ungkapnya.

Sebagai informasi, saat ini Polda Metro Jaya baru memiliki 57 kamera ETLE Statis yang sudah terpasang di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta.

Ilustrasi ETLE Mobile

Dirinya juga memastikan, saat ini polisi lalu lintas akan tetap berjaga dan menindak para pelanggar lalu lintas dengan memberikan teguran.

Polda Metro Jaya akan memberikan pembekalan untuk para petugas di lapangan berupa surat teguran tanpa denda.

Hal ini bertujuan agar petugas di lapangan tetap bisa melaksanakan penegakkan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas, tanpa melakukan tilang manual.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular