Setelah Tilang Manual Dilarang SIM Sampai Bayar Pajak Motor Buat Apa, Polisi Kasih Pencerahan

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Sabtu, 29 Oktober 2022 | 21:00 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi. Usai tilang manual dilarang bingung SIM hingga bayar pajak motor buat apa, polisi bilang begini.

MOTOR Plus-online.com - Enggak usah bingung SIM hingga bayar pajak motor buat apa setelah tilang manual dilarang, polisi kasih pencerahannya nih.

Seperti yang ramai beberapa waktu belakangan, sistem tilang manual dilarang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia meminta seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak melakukan tilang manual.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut terhadap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Sebagai gantinya, tilang manual beralih menjadi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dengan adanya aturan baru itu, banyak netizen yang mempertanyakan kelanjutan setelah tilang manual ditiadakan.

Seperti beberapa komentar netizen pada postingan akun Instagram @GridOto pada Jumat (21/10/2022).

"Ga terima gw nih SIM masih kinclong semenjak diterbitkan sampai sekarang, ga pernah diperiksa," tulis akun @rabka_arts.

Baca Juga: Waduh Tilang Manual Masih Bisa Diterapkan Meski Dilarang Kapolri, Polda Jabar Kasih Penjelasan

"Gak perlu punya SIM, gak perlu bayar pajak motor," kata akun @ghulamnaj.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular