MOTOR Plus-Online.com - Salah satu warga Jakarta mendadak diminta uang oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) senilai 3 motor Honda BeAT lantaran dituduh menggunakan segel meteran palsu.
Warga tersebut diketahui bernama Lay Efina.
Efina diketahui memiliki gudang di tokonya yang berlokasi di di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Gudangnya itu disebut PLN memiliki daya KWH (kilo watt per hour) meter dengan segel meteran palsu.
Karena hal tersebut lah, Efina didenda PLN sebesar Rp 51 juta atau setara dengan 3 motor Honda BeAT.
"Saya dikenai denda Rp 51 juta, pihak PLN menvonis bahwa segel meteran saya tidak asli alias palsu," kata Lay Efina kepada wartawan.
Efina mengaku sangat keberatan dengan vonis dari PLN.
Sebab, selama delapan tahun menggunakan gudang tersebut, ia mengaku tidak pernah mengutak-atik meteran tersebut.
Baca Juga: Sudah Banyak Driver Ojol Pakai Motor Listrik, PLN Akan Tambah SPBKLU
"Meteran sudah terpasang dari dulu."
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR