MOTOR Plus-Online.com - Polisi beri penjelasan terkait ujian praktik SIM C yang dinilai sulit hingga sempat dibilang mirip disuruh jago sirkus.
Tidak sediikit masyarakat yang mengeluh soal ujian praktik SIM C.
Ujian praktik SIM C dinilai sangat sulit.
Bahkan salah satu komika Muhadkly Acho sempat menyebut ujian praktik SIM C mirip disuruh jago sirkus.
Bahkan beberapa rintangan dan trek ujian praktik SIM dinilai tidak masuk akal.
Padahal menurut Acho, masyarakat hanya ingin berkendara selamat sampai tujuan.
Sebenarnya, apa yang membuat ujian praktik SIM C itu sulit?
Dalam ujian praktik SIM C ada tuntutan untuk melakukan zig-zag atau meliuk-liuk di antara kerucut yang telah disusun.
Baca Juga: Ujian Praktik SIM Dibilang Seperti Latihan Sirkus, Polisi Angkat Bicara
Hal tersebut ternyata merupakan bagian dari penilaian.
“Kriteria penilaian ujian SIM tercantum di dalam Pasal 19 Perpol No 5 Tahun 2021,” ucap Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo (27/10/2022).
Di mana salah satu poinnya, penilaian kelulusan dalam ujian praktik secara manual dan atau elektronik dilakukan sesuai sarana prasarana ujian praktik yang tersedia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membuat SIM.
Listyo menyarankan kepada petugas Satpas, agar masyarakat yang hendak membuat SIM diberikan kesempatan latihan terlebih dahulu.
Berikut ini empat aturan persyaratan mengenai ujian praktik pada Pasal 19 Perpol No 5 Tahun 2021:
(1) Penilaian kelulusan dalam ujian praktik secara manual dan/atau elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan sesuai sarana prasarana ujian praktik yang tersedia.
(2) Pemohon dinyatakan lulus ujian praktik, jika tidak melakukan kesalahan pada setiap materi yang diujikan.
Baca Juga: Ujian Praktik SIM Baru di Bekasi Ada Dua Kali Kesempatan Dalam Sehari, Pemohon SIM Tenang
(3) Hasil ujian praktik diumumkan secara langsung kepada pemohon setelah pelaksanaan ujian praktik.
(4) Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Aturan Penilaian Ujian Praktik Bikin SIM di Indonesia"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR