Baca Juga: Mulai Bulan Depan, Jawa Barat Kembali Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan
Bapenda Jabar mengatakan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat.
Adapun syarat yang diperlukan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya:
1. BPKB asli beserta fotokopiannya
2. STNK asli beserta fotokopiannya
3. KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya
4. Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi dengan materai dan fotokopiannya
5. Hasil cek fisik mobil yang berasal dari Samsat.
Sementara tata cara untuk balik nama kendaraan adalah sebagai berikut:
1. Pemillik kendaraan mendatangi kantor Samsat terdekat