Dibuka Lagi Pemutihan Tahap Dua Gratis Balik Nama Kendaraan Tak Perlu KTP Pemilik Lama Hanya Kwitansi

Aong - Senin, 31 Oktober 2022 | 09:25
Dibuka lagi pemutihan tahap 2 gratis balik nama kendaraan
Facebook/Guntur
Dibuka lagi pemutihan tahap 2 gratis balik nama kendaraan

Baca Juga: Mulai Bulan Depan, Jawa Barat Kembali Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan

Bapenda Jabar mengatakan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat.

Adapun syarat yang diperlukan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya:

1. BPKB asli beserta fotokopiannya

2. STNK asli beserta fotokopiannya

3. KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya

4. Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi dengan materai dan fotokopiannya

5. Hasil cek fisik mobil yang berasal dari Samsat.

Sementara tata cara untuk balik nama kendaraan adalah sebagai berikut:

1. Pemillik kendaraan mendatangi kantor Samsat terdekat

Editor : Aong


TERPOPULER