Cek Pajak Motor Pantang Antre Berjam-Jam, Cukup Pakai HP Sambil Ngopi

Albi Arangga - Selasa, 1 November 2022 | 08:08 WIB
Warta Kota
Ilustrasi pengecekan pajak motor kali ini tidak perlu repot antre ke Samsat, cukup lewat HP.

MOTOR Plus-Online.com - Cukup pakai HP bisa sambil ngopi bayar pajak motor dijamin pantang antre hingga berjam-jam.

Membayar pajak motor merupakan kewajiban bagi para bikers yang sudah memiliki motor.

Hal itu sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Namun jika brother abai untuk membayar pajak motor, siap-siap bakal kena sanksi denda ataupun tilang.

Brother bisa membayar pajak motor, baik tahunan atau lima tahunan, ke Kantor Samsat.

Hal sering dijumpai saat hendak melakukan pengecekan atau pembayaran pajak motor di Samsat adalah antreannya.

Bahkan jika antreanya banyak bisa menunggu hingga berjam-jam.

Tapi seiring berkembangnya teknologi, brother bisa melakukan pengecekan rincian pajak motor cukup lewat HP saja.

Baca Juga: Tanpa Tilang Manual Polisi Beri Tahu Cara Menindak Kendaraan Mati Pajak Agar Jera dan Tak Diulangi Lagi

Supaya tidak bingung mengecek pajak motor, brother bisa masuk ke situs resmi e-samsat.id.

Isi kolom yang disediakan, meliputi kode plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi.

Setelah lengkap, keterangan mengenai pajak kendaraan akan tertera secara lengkap. Termasuk, berapa yang harus dibayarkan serta tanggal tenggatnya.

Selain itu juga ada keterangan mengenai PKB POK < PKB BDEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, dan PNBP TNKB.

Cara lainnya, pemilik bisa mengunduh aplikasi SIGNAL di ponsel melalui Play Store. Kemudian, ikuti langkah sebagai berikut;

1. Pastikan aplikasi SIGNAL sudah terunduh dan siap pakai

2. Buka aplikasi

3. Pilih wilayah kendaraan sesuai plat

4. Masukkan nomor plat kendaraan

5. Pemilik akan diberikan keterangan lengkap terkait kendaraan, termasuk tanggal dan total pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Biaya Urus BPKB Hilang Ternyata Murah, Pemutihan Pajak Motor Cuma Tersisa Dua Bulan Lagi

Layanan SMS Samsat

Apabila dua cara sebelumnya mengalami hambatan, pemilik kendaraan bisa memanfaatkan layanan SMS samsat di nomor 0811-2119-211.

Kirim pesan singkat dengan format, Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat/warna motor.

Apabila sudah terkirim, tunggu balasan dari Samsat mengenai informasi detail terkait kode bayar dan total pajak yang harus dibayarkan.

Namun perlu untuk dicatat, layanan ini membutuhkan pulsa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa Harus ke Samsat"

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular